Perguruan Tinggi merupakan pusat pendidikan, pengembangan dan penyebaran
ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang pelaksanaan kegiatannya
berdarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni: mendalami ilmu
pengetahuan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada
masyarakat.
Sebagai sumber daya manusia yang sangat potensial dan
strategis, mahasiswa dituntut untuk lebih peka dan berperan aktif dalam
menghadapi berbagai keseimbangan di sekitarnya.
Manusia adalah
makhluk sosial, dengan demikian mahasiswa sebagai manusia tidak dapat
hidup seorang diri, mahasiswa berada dalam kelompok yang disebut
masyarakat.
Adalah suatu kenyataan bahwa setiap anggota dalam suatu
masyarakat tidak berada dalam situasi atau keadaan yang sama, sering
situasi terjadi bukan atas dasar keinginan sendiri. Oleh karena itu
menjadi kewajiban anggota masyarakat yang lain untuk membantu sesama
mereka yang tidak sedang berada dalam keadaan yang menguntungkan.
Dalam
rangka membina rasa kesetiakawanan sosial ini perguruan tinggi
membentuk unit organisasi Korps Sukarela Palang Merah Indonesia
(KSR-PMI). Wadah ini dimaksud untuk menyiapkan tenaga kepalangmerahan
yang berada dalam keadaan siaga. Dengan rasa senang dan tulus ikhlas
setiap saat menyediakan diri untuk memberi bantuan dan pertolongan
sesuai dengan kemampuannya bagi sesama umat yang memerlukan.
KSR
merupakan ujung tombak PMI di lapangan. KSR PMI adalah kesatuan atau
unit di dalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi - pribadi
anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI, yang
telah memperoleh latihan khusus tentang KSR.
Seorang anggota
KSR harus selalu sadar untuk mengabdi bagi tugas kemanusiaan dalam
mewujudkan peranan PMI dengan melakukan berbagai upaya agar dapat
menyelesaikan tugas dengan sempurna.
Pembentukan anggota KSR
dilakukan melalui pendidikan agar dapat memperoleh kemampuan yang
dipersyaratkan dalam tugas - tugas kemanusiaan.
Calon anggota KSR yang belum pernah mengikuti aktivitas Kepalangmerahan diwajibkan untuk melalui tahap orientasi.
Lama orientasi kurang lebih 2 - 4 minggu dengan tujuan pengenalan Kepalangmerahan.
Organisasi
1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit
- Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
- Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
- Unit terdiri dari minimal 2 kelompok
- Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran operasional
- Regu, kelompok dan Unit dapat terbentuk pada:
- Lingkungan Markas Cabang
- Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
- Lingkungan Satuan Kerja (Kantor, Pabrik dll)
- Lingkungan Masyarakat Umum
2. Mekanisme Organisasi
- Kepala
Seksi Diklat PMI Cabang setempat secara fungsional membantu Pengurus
PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk
tugas dan kewajiban sbb:
- Membuat peraturan tata tertib
keanggotaan berdasarkan ketentuan - ketentuan yang telah digariskan oleh
Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
Pengurus Cabang setempat
- Merencanakan kegiatan rutin bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR
- Memilih
diantara anggota KSR yang baru dilantik yang akan ditunjuk sebagai
tenaga - tenaga Pimpinan, yang nama - namanya diteruskan kepada Pengurus
Cabang untuk mendapat persetujuan
- Memimpin seluruh kegiatan seksi Diklat/KSR termasuk bidang keuangan dan perlengkapan KSR PMI
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang
- Komandan Unit KSR PMI
- Merencanakan dan menentukan penempatan anggota dan formasi Kelompok, Regu
- Bertanggung jawab atas tata tertib dan disiplin seluruh anggota
- Memimpin pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada seluruh anggota
- Merencanakan Pendidikan dan Pelatihan ulang maupun penyempurnaan secara terus menerusl
- Bertanggung jawab kepada Pembina KSR PMI setempat
- Memberi saran dan pendapat kepada Pengurus PMI Cabang demi kemajuan KSR PMI
- Kepala Kelompok KSR PMI
Tugas dan Kewajiban adalah
- Kepala
Kelompok KSR PMI berkewajiban meneruskan dan melaksanakan perintah dari
Komandan Unit kepada para anggota Kelompok.Regu, melalui Kepala Regu
- Secara
langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas - tugas yang
diberikan dan dibebankan kepada anggota Regunya masing - masing
- Kepala Regu KSR PMI
Tugas dan Kewajiban adalah:
- Kepala Regu KSR PMI berkewajiban meneruskan perintah dari Kepala Kelompok/Komandan Unit kepada para anggota Regu
- Secara
langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas - tugas yang
diberikan dan dibebankan kepada anggota kelompok dan Regunya masing -
masing
3. Ketentuan lain
- Setiap unit KSR PMI memiliki tanggung jawab di dalam pembinaan dan pengembangan kemampuan unitnya
- Antara unit satu dengan unit lainnya mempunyai kedudukan sederajat dengan jalur hubungan kerjasama/koordinatif
- Dalam hal tugas Kepalangmerahan, setiap Unit KSR PMI merupakan Sub Organisasi Kepengurusan PMI Cabang
Tugas
Tugas KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan dalam Kesatuan atau Unit yang terorganisasi.
Hak
- Setiap
anggota KSR PMI berhak mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian
di dalam Perhimpunan PMI, baik di dalam Kepengurusan maupun di dalam
kegiatan operasional
- Setiap anggota KSR PMI berhak memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Setiap anggota KSR PMI berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
- Setiap
anggota KSR PMI berhak memperoleh tanda penghargaan / tanda kehormatan
dari perhimpunan PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Internasional
sesuai dengan ketentuan
- Setiap anggota KSR PMI berhak memberikan saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI
Kewajiban
- Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas unit dan kesatuannya
- Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga kesiap siagaan dengan mengikuti:
- Kegiatan pembinaan perhimpunan
- Kegiatan pendidikan dan pelatihan
- Kegiatan 'gladi'
- Kegiatan operasional
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota KSR haruslah melalui beberapa tahapan:
- Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi anggota KSR PMI adalah sebagai berikut:
- WNI dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 45
- Umur minimal 20 tahun dan pendidikan serendah - rendahnya tamat SMP atau sederajat
- Berkelakuan baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI
- Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan KSR PMI
- Bersedia menjalankan tugas Kepalangmerahan dan mentaati peraturan yang berlaku
Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti Pelatihan tingkat Dasar KSR,
sebelum menginjak tingkat Lanjutan dan Spesialisasi yang diselenggarakan
oleh Markas Cabang. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah
pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti Pelatihan lanjutan di
Cabang untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.
Pelatihan
spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi
Anggota "Satgana" (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana).
- Pengesahan anggota
- Pengesahan keanggotaan dilaksanakan dengan upacara pelantikan
- Pelantikan anggota KSR PMI dilakukan oleh Pengurus PMI
- Cabang atau Pembina KSR PMI setempat
- Keanggotaan KSR PMI akan berakhir karena:
- Meninggal dunia
- Minta berhenti
- Diberhentikan
KELENGKAPAN ANGGOTA
Yang dimaksud dengan kelengkapan Anggota adalah:
- Pakaian seragam
- Pakaian seragam harian (PSH) - Pakaian seragam lapangan (PSL)
- Kartu Tanda Anggota
- Atribut
A. Pakaian seragam
Terdapat 2 macam pakaian seragam, yaitu:
- Pakaian seragam harian (PSH)
- Baju Abu - abu lengan panjang memakai lep pundak dan dua saku didada yang menggunakan tutup, dilengkapi atribut KSR PMI
- Celana panjang warna biru tua untuk pria
- Rok di bawah lutut warna biru tua untuk wanita, Untuk yang berbusana Muslim disesuaikan.
- Sepatu untuk pria dan wanita hitam
- Pakaian Seragam Lapangan (PSL)
- Kaos putih lengan panjang dengan badge KSR PMI di punggung
- Celana panjang warna biru tua
- Sepatu lapangan warna hitam
- Topi berwarna biru dongker dengan lambang PMI
B. Kartu Tanda Anggota KSR PMI
- Kartu
Tanda Anggota (KTA) KSR PMI Perguruan Tinggi dikeluarkan oleh PMI
Cabang setempat dengan masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang lagi
- Kartu
Tanda Anggota (KTA) harus selalu dibawa oleh anggota yang masih berhak
dan tidak dibenarkan dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang dapat
merusak nama baik PMI
C. Atribut
- Jenis atribut/tanda pengenal KSR PMI:
- Badge
KSR PMI Perguruan Tinggi menyesuaikan lambang / logo perguruan tinggi
masing - masing dan lambang PMI, bertuliskan Korps Sukarela Palang Merah
Indonesia Perguruan Tinggi yang bersangkutan yang disablon atau
dibordir
- Badge KSR PMI berbentuk bundar dengan lambing PMI ditengah bertuliskan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia
- Tanda Korps Sukarela dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan Korps Sukarela (disablon / dibordir)
- Tanda
tingkatan, dibuat dari kain berwarna merah berbentuk segitiga samakaki
dengan tulisan A (untuk KSR Tingkat Dasar) atau B (KSR Tingkat Lanjut)
warna hitam disablon atau dibordir
- Nama dada dibuat dari kain
berwarna putih berbentuk persegi panjang dengan tulisan nama, contoh:E.
Komalasari, berwarna hitam disablon atau dibordir.
- Tanda lokasi
dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan lokasi
Cabang setempat, misalnya: Cabang Jakarta Timur.
- Ikat pinggang, sabuk kain berwarna hitam dengan mata sabuk bertanda Lambang PMI
- Tali koor peluit berwarna biru tua
- Atribut tambahan berupa pin / lencana spesialisasi maupun tanda penghargaan dari PMI atau luar PMI.
- Ketentuan pemakaian atribut:
- Badge, dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan symbol KSR PMI
- Tanda lokasi PMI Cabang dihahit pada lengan baju kiri diatas badge KSR PMI
- Badge KSRR PMI Perguruan Tinggi dijahit pada lengan baju kanan
- Tanda Korps Sukarela dijahit pada lengan baju kanan diatas badge KSR PMI Perguruan Tinggi
- Tanda Tingkatan KSR "A" atau KSR "B" dijahit tepat pada saku kiri
- Nama dada dijahit pada lengan baju diatas saku kanan
- Topi dipakai pada waktu melakukan tugas sebagai pelengkap PSH maupun PSL
- Tali koor dipakai pada bahu sebelah kanan bagi Komandan / Pembina
- Atribut tambahan dipakai sesuai aturan yang berlaku bagi atribut tsb
- Untuk lencana dan tanda penghargaan digunakan pada baju atas sebelah saku kiri
D. Pemakaian pakaian seragam
- Pakaian seragam dengan atributnya hanya dibenarkan pada waktu menjalankan tugas - tugas Kepalangmerahan
- Pakaian
seragam lapangan dipergunakan pada waktu menjalankan tugas - tugas
operasi kemanusiaan di lapangan atau dalam keadaan lain apabila pimpinan
menganggap perlu untuk menggunakan PSL
- Lencana/PIN dapat juga dipakai pada waktu - waktu biasa, sepanjang pemakaian itu tidak merugikan nama baik Korps atau PMI.
KEGIATAN
Kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan KSR :
- Pada saat damai
- Donor darah sukarela
- Bakti sosial
- Pelatihan dan Pemberdayaan
- Penyebarluasan /Diseminasi Prinsip - prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan HPI melalui pamphlet, brosur dan lain - lain
- Pada saat Bencana
- Evakuasi Korban
- Pertolongan Pertama pada korban dan penampungan darurat
- Pelayanan Dapur Umum
- Tracing and Mailing Service
- Pelayanan Sosial dan Kesehatan, misalnya : pengadaan air bersih dan sanitasi
- Pendistribusian barang bantuan
- Dukungan Psikologis (Psychological support)
- Pada saat konflik
- Evakuasi Korban dan Penampungan Darurat
- Pelayanan Pertolongan Pertama
- Bantuan konseling pada Pengungsi yang mengalami Psikososial Traumatik
Sumber: Palang Merah Indonesia
|
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak dan tinggalkanlah jejak..
Share ilmu ini untuk "bersama bantu sesama"...